BALI.SATUSUARA.CO.ID #
Denpasar - Bali || Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi sepenuhnya mendukung apa yang menjadi kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster yakni ;
Kebijakan tentang gerakan Bali bersih sampah plastik sekali pakai yang telah diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 09 Tahun 2025, Minggu (6/4/2025).
"SE tersebut sepenuhnya memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai," kata Kresna Budi, Senin, (7/3/2015).
Sembari menyampaikan, apalagi SE ini akan sepenuhnya diterapkan di semua lapisan, baik itu pemerintahan, swasta, pedagang, restaurant, hotel, maupun cafe.
"Bagi yang mampu menerapkanya dengan baik, selain dapat penghargaan yang luar biasa. Bersihnya juga dapat," terang Kresna Budi.
Sembari menambahkan, dalam SE tersebut juga diberlakukan sanksi bagi yang tidak menerapkan dengan baik aturan, dan mendapat penghargaan bagi yang menjalani aturan dengan baik.
Demi menjadikan kawasan Bali tetap bersih dari sampah plastik sekali pakai, pastinya sangat mendukung SE ini.
"Apalagi aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini sepenuhnya demi masyarakat Bali menuju Bali adi luung," tambahnya. (Bud)
Social Footer