Breaking News

Terkait Sewa-Menyewa Villa : Harusnya Masuk Kasus Hukum Perdata Bukan Jadi Kasus Hukum Pidana



BALI.SATUSUARA.CO.ID #
Denpasar - Bali || Pengacara Eko Haridani Sembiring, SH bersama tim hukumnya Ahmad Hardi Firman, SH, MH dan Yehezkiel Petrus Halomoan Paat, SH yang juga sama-sama sebagai pengacara di perkara ini.

Usai menjalani persidangan klienya I Made Richy Ardana Yasa (42) juga selaku pemilik Vila yang berlokasi di Jalan Merta Sari No. 9A, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, yang mana kliennya ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait kasus sewa-menyewa Vila. 

Diceritakan, awal mulanya yakni pada bulan April 2019. Ray bersama Istrinya 
Desak Made Maharyani yang kini masih berstatus Daftar Pecarian Orang (DPO). 

Dimana kala itu, Ray bersama Istrinya menyewakan Vila kepada Sri Lestari selaku penyewa. Pada saat terjadi sewa-menyewa sudah ada perjanjian kedua belah pihak. 

Dibalik perjanjian tersebut, memang ada terjadi proses lelang, namun klien kami tidak mengetahui sama kalau tanahnya ada proses leleng, makanya berani menyewakan tanahnya yang sudah menjadi bangunan vila. 

Jadi persoalan yang dialami klien kami harusnya perjalanan kasusnya masuk dalam hukum Perdata, namun justru malah dimasukan dalam hukum Pidana. 

Ini masalah perjanjian sewa-menyewa, yang mana klien kami memang belum sepenuhnya bisa memenuhi tanggung jawabnya yang dikarenakan sewanya belum selesai.

Itu dikarenakan ada proses lelang atas tanah tersebut, dan sudah dilakukan ekseskui oleh Pengadilan. 

"Bukan berarti kasus hukumnya masuk kasus hukum Pidana, melainkan harusnya kasus hukum tersebut masuk dalam kasus hukum Perdata," katanya, Kamis (23/11). 

Lanjutnya, sebagai pengacaranya dalam kasus ini sangat meyakini bahwa dalam persidangan terbukti bahwa unsur penipuan yang dituduhkan itu sepenuhnya bisa dibilang belum terbukti. 

Kerena yang dituduhkan disini kalau klien kami bukan melakukan iming-iming yang menyatakan vila ini tidak bermasalah. 

Selain itu, dalam persidangan juga tidak pernah mengatakan apa yang disebut tertera di dalam berita acara. Malahan dalam persidangan keterangan itu malah sudah dicabut oleh saksi.

Ini merupakan suatu fakta dalam persidangan, dan hal ini sangat jarang terjadi dalam proses penegakan hukum kita. 

"Sampai-sampai bisa mencabut keterangan yang dilakukan langsung oleh saksi saat Pengadilan sedang berlangsung," ucapnya. 

Sembari mengatakan kalau saat itu juga saksi mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan klien kami ini. 

Bagaimana bisa dalam berita acara kalau klien kami ini melakukan penipuan dengan modus yang mengatakan kalau klien menyuruh istrinya untuk menyewakan Vila yang tidak sedang dalam sengketa.

"Seolah-olah iming-iming itu terjadi. Keterangan itulah yang di cabut oleh saksi dalam persidangan di Pengadilan, dan itu resmi dilakukan dihadapan Majelis Hakim," imbuh Eko Sembiring. 

Eko Haridani Sembiring juga mengatakan jika melihat kesimpulan dari perkara ini dari awal  sampai sekarang yang sedang berjalan. Ini perkara perdata yang dikriminalisasi. 

Sementara terkait konteks penyerahan uang yang dilakukan oleh saksi kepada istri klien kami bila dilihat dari kaca mata hukum, pastinya kita bisa melihatnya kalau kasus tersebut adalah kasus hukum Perdata, bukan kasus hukum Pidana. 

"Karena saat menyerahkan uang dalam keadaan sadar. Disitu juga terjadi kesepakatan bersama, dan sudah dinyatakan beres dan transparan soal status tanah tersebut," imbuhnya. 

Dijelaskan, dengan melihat seluruh fakta dalam persidangan, kami sangat meyakini bahwa konteks penyerahan uang sewa-menyewa tersebut konteksnya perdata. 

Karena disitu terjadi penyewaan murni, sebab dibalik itu tidak ada sama sekali etikad buruk. Itu posisi kami dalam melihat perkara tersebut. 

Logikanya sangat sederhana, kalau semua di Bali ini yang dikarena perjanjian  sewa-menyewa, dan kemudian tidak melakukan kewajibanya hingga langsung di Pidanakan. 

Terus bagaimana proses penyelesaian bisnisnya, dan ujung-ujungnya harus berada dibalik jeruji besi (penjara). 

Memang dsini klien kami terbukti belum sepenuhnya menepati janji sesuai perjanjian awal dalam proses sewa-menyewa tersebut, namun bukan berarti kasusnya hukumnya langsung masuk kasus hukum Pidana. 

"Selaku kuasa hukumnya melihatnya aneh saja dalam proses Pengadilan ini. Padahal kasusnya sudah murni kasus hukum Perdata, malah masuk kasus hukum Pidana," tegas Sembiring.(Bud)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close