BALI.SATUSUARA.CO.ID #
Denpasar - Bali ||
Oleh Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum.
Akademisi Universitas Dwijendra
Janji kenaikan gaji guru sebesar Rp. 2 juta sangat dinanti oleh para guru. Kabar gaji guru naik Rp 2 juta mengemuka seiring dilantiknya Presiden RI 2024-2029 Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
Harapan guru, mereka dapat menikmati kesejahteraan yang telah dijanjikan saat kampanye pilpres 2024. Namun tampaknya para guru harus rela mengelus dada.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyampaikan kenaikan gaji guru akan berdasarkan sertifikasi.
Atip menjelaskan saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) masih melakukan perumusan formula untuk kesejahteraan guru.
Dalam perumusan-perumusan ini, Atip membantah terkait kabar kenaikan gaji guru sebesar Rp 2 juta. (dikutip dari berbagai sumber) .
Mu'ti menyatakan pihaknya tidak sedang berupaya menaikkan gaji guru, tapi meningkatkan kesejahteraan guru lewat sertifikasi.
Begitu guru ikut sertifikasi, maka dia mendapatkan tunjangan sertifikasi, yang dengan tunjangan itu, maka kesejahteraannya akan meningkat.
Jadi meningkatnya bukan karena kita menaikkan gaji, tapi melalui sertifikasi. Jika hal ini benar siapa sebenarnya yang berjanji dan siapa yang mengingkari.
Apakah selama ini guru yang telah tersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi ? Dalam Kompas.com 29/10/2024 telah diberitakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti, menargetkan kenaikan gaji guru dilakukan pada tahun 2025.
Kenaikan itu untuk semua guru mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga honorer.
Pernyataan ini sudah sangat jelas dan dalam kampanye pilprespun adik kandung Prabowo dengan tegas akan memberikan kenaikan gaji sebesar dua juta untuk para guru. Namun kenyataannya sampai saat ini belum ada kejelasan tentang itu.
Kesejahteraan guru di Indonesia belum begitu baik. Pemerintah hendaknya tanggap dengan situasi seperti ini. Di beberapa daerah di Indonesia penghargaan pemerintah terhadap guru honorer masih jauh dari dari kata layak.
Ada guru yang diberikan honor sebesar Rp 300 ribu. Apa yang bisa dibeli dengan uang sebesar itu sedangkan tugas guru tersebut sangat mulia yaitu mencerdaskan anak bangsa.
Sementara imbalan yang diperoleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya.
Jika cara menghargai guru seperti ini, apakah pemerintah masih terlalu banyak menuntut terhadap guru?
Tugas guru sangat mulia. Mengapa pemerintah tidak mengawali dengan memuliakan para guru.(Bud)
Social Footer