BALI.SATUSUARA.CO.ID #
Jakarta - Bali || Gede Angastia, penggiat anti-korupsi dari Bali, kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer dalam skandal korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020. Angastia menegaskan bahwa bukti yang sangat kuat dan valid untuk menetapkan GSL sebagai tersangka.
“GSL jelas-jelas melanggar Pasal 236 angka 2 UU Korupsi No. 17 Tahun 2014. Ia pernah menjabat sebagai komisaris di PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), perusahaan yang mendapatkan proyek APD senilai Rp319 miliar. Direktur PT EKI, Satrio Wibowo, sudah ditahan KPK, lalu mengapa GSL masih bebas?” tegas Angastia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1).
Awalnya, saat diperiksa pada awal tahun 2020, GSL berdalih tidak tahu-menahu dan tidak terlibat dalam kasus ini. Namun, dengan ditemukannya bukti baru berdasarkan akta notarial PT EKI yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, GSL terbukti tercatat sebagai komisaris saat perusahaan tersebut mendapatkan proyek pengadaan APD. Pada saat yang sama, ia masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI dan bahkan sebagai Wakil Ketua Komisi VI yang membidangi salah satunya BUMN. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum, mengingat posisinya sebagai anggota DPR RI aktif berpotensi memiliki vested interest serta intervensi dalam penggunaan APBN untuk proyek pengadaan APD.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nilai Proyek APD senilai 3 trilyun lebih dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp319 miliar. Dengan posisi ini, GSL tidak bisa lagi menyangkal keterlibatannya. Hukum harus ditegakkan,” tambah Angastia.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa korupsi dalam pengadaan APD di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 merupakan tindakan kejahatan luar biasa. Menurut berbagai kalangan, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi para penegak hukum di Indonesia.
“Kami berharap KPK tidak tergoda dengan tawaran atau tekanan dari pihak-pihak tertentu. Jika dalam waktu dekat KPK masih diam, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan bahkan ke Presiden. Jangan sampai publik menilai ada orang yang kebal hukum di negeri ini,” ujar Angastia.
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, dalam kesempatan terpisah, menegaskan pentingnya integritas bagi para pejabat negara. Ia mengingatkan seluruh kepala daerah dan anggota legislatif agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.
“Saya ingin mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan anggota legislatif, baik yang baru dilantik maupun yang sudah menjabat, agar tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan wewenang seperti ini akan berdampak pada penegakan hukum dan kredibilitas pemerintahan,” ujar Setyo.
Ia juga menekankan bahwa perubahan-perubahan dalam kebijakan, termasuk anggaran, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, bukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Integritas adalah hal utama yang harus dijaga. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegasnya.
Desakan Gede Angastia terhadap KPK kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan langkah tegas lembaga anti-rasuah ini dalam menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Selain itu, Angastia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan riil terhadap kebijakan Presiden Prabowo dalam menindak tegas koruptor, baik di eksekutif maupun legislatif.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai kapanpun. Kami bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan GSL ke Dewan Kehormatan DPR RI agar dugaan tindakan kejahatan korupsi yang luar biasa ini mendapatkan sanksi etik dan hukum yang setimpal, pungkas Angastia Wakil Ketua Aliansi Indonesia Penyelamat Aset Negara Bali.(Bud)
Social Footer