Penyusunan ini telah dilakukan sejak tahun 2024 dengan
melalui beberapa tahapan seperti perumusan dan Focus Group Disccusion
yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bangli.
Dan akhirnya pada Kamis, 05 Juni 2025 berlokasi di Café Kebun Penglipuran,
penyusunan ini mencapai tahap Uji Publik dan Penandatangan Komitemen. Acara ini dihadiri oleh jajaran undangan dari
perwakilan Kalaksa BPBD Provinsi Bali, Pengurus Bidang Penanggulangan Bencana
PMI Provinsi Bali, perwakilan Kalaksa BPBD Kabupaten Bangli, dan pengurus PMI
Kabupaten Bangli. Selain itu, hadir pula seluruh OPD se-Kabupaten Bangli.
Haji Agus Bambang Priyanto, SH selaku Pengurus Ketua
Bidang Penanggulangan Bencana PMI Provinsi Bali mengatakan Rencana Kontingensi memiliki
peranan penting dalam siklus kebencanaan. Oleh karen itu, kolaborasi seluruh
pihak sangat diperlukan untuk membangun ketangguhan dari pra hingga pasca
bencana. “Rencana Kontingensi ini bukan hanya sekedar dokumen teknis tetapi
menjadi wujud nyata dalam menyelamatkan nyawa, melindungi aset, dan mempercepat
pemulihan pasca bencana,” kata Haji Agus Bambang Priyanto, SH saat memberikan
sambutan dalam pembukaan acara.
Mewakili PMI Provinsi Bali, Haji Bambang juga
memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bangli,
BPBD, serta semua pihak yang telah menyusun dan mendorong langkah ini untuk
membangun kesiapsiagaan, meningkatkan kolaborasi lintas sektor, serta
memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi ancaman gempa bumi yang potensial
terjadi.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Pelaksana BPBD
Provinsi Bali yang diwakili oleh Chassario Maraden, S.Kom selaku Penata
Penanggulangan Bencana Ahli Muda. Dalam sambutannya, ia menjelaskan pentingnya
renkon agar kejadian saat erupsi Gunung Agung tahun 2017 tidak terulang
kembali. “Pengalaman kita mengajarkan di tahun 2017 saat kejadian letusan
Gunung Agung, Renkon yang disusun saat itu sudah sangat jauh, yaitu tahun 2012
sehingga ketika terjadi erupsi Gunung Api Agung itu tidak bisa menjadi panduan
yang update bagi para pelaku tanggap darurat,” imbuhnya.
Setelah pelaksanaan ini, Rencana Kontingensi akan
memasuki tahapan pengesahan secara hukum oleh Pemerintah Kabupaten Bangli baik
berupa Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah. Renkon kemudian akan
disimulasikan untuk menguji dan menyempurnakan renkon untuk siap digunakan
sebagai panduan dalam penanggulangan bencana. (PMI/yunia)
Social Footer