BALI.SATUSUARA.CO.ID #
Buleleng - Bali || Sengketa tanah di kawasan Jalan Anggrek, 35 , Gang Buntu, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, memasuki babak penting. Kamis, 3 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar turun langsung ke lokasi obyek perkara untuk melakukan sidang Pemeriksaan ditempat Tujuannya: memeriksa secara langsung obyek tanah sengketa seluas 64 meter persegi yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng atas permohonan penggugat atas Tanah Sepadan Jalan tidak dapat ditindaklanjuti oleh BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng, sesuai dengan nomor 14163/MP.01.02.51.08/XII/2024
Dalam sidang di tempat tersebut, hadir pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum Gede Indria, serta para tergugat, yakni I Gede Susana selaku perwakilan dari Kantah Buleleng dan Ketut Widiada sebagai kuasa hukum tergugat II intervensi. Pemeriksaan fisik bidang atas tanah sepadan Jalan juga menyasar asal-usul jalan, selokan, dan pohon yang kini berdiri di atas lahan yang disengketakan.
Ketua Majelis Hakim Simson Seran menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari upaya memperoleh gambaran nyata atas objek perkara.
"Hari ini, kita gelar sidang di tempat pada lokasi bidang tanah yang menjadi objek perkara Nomor 6/G/2025/PTUN.DPS di Jalan Anggrek Singaraja,” tegasnya.
Majelis hakim juga mencatat keterangan para pihak mengenai batas tanah serta riwayat munculnya infrastruktur di atas lahan tersebut. Penjelasan itu, menurut Seran, akan diperdalam dalam sidang lanjutan di kantor PTUN Denpasar.
"Keterangan para pihak dan saksi yang disampaikan pada sidang di tempat hari ini sudah kami rangkum dan akan diperjelas pada pelaksanaan sidang berikutnya. Termasuk bukti berupa surat yang ditunjukkan oleh tergugat II intervensi, silakan nanti diajukan pada persidangan tanggal 14 Juli 2025,” tambahnya.
Kuasa hukum penggugat, Gede Indria, menyambut positif langkah majelis hakim. Ia berharap sidang lapangan memberi gambaran objektif tentang kondisi aktual lahan, serta menguatkan gugatan kliennya, Made Widi Yoga.
"Kami tetap memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, serta mewajibkan kepala kantor untuk mencabut surat tersebut dan melanjutkan proses permohonan sertifikat atas nama klien kami,” ujarnya.
Sebaliknya, Tergugat I, I Gede Susana, berharap sidang ini memperkuat posisi instansinya dan menjelaskan validitas teknis surat penolakan permohonan sertifikat.
Sementara itu, Ketut Widiada sebagai kuasa hukum tergugat II intervensi menyiapkan bukti surat historis sebagai bagian dari penguatan posisi hukum pihaknya.
"Sebagai tergugat II intervensi, kami akan memperkuat keterangan saksi dengan surat yang dikeluarkan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan, Daerah Bagian Swapradja Buleleng tertanggal 21 November 1957 pada persidangan nanti,” tegasnya.
Di sisi lain, Gede Putu Arsana yang juga merupakan pihak tergugat II menyampaikan harapannya agar majelis hakim menolak gugatan penggugat. Ia menilai lahan yang dimohonkan sertifikat adalah merupakan sempadan jalan dan got, yang sudah berfungsi sebagai akses untuk umum sejak kurang lebih tahun 1957-an.
"Majelis hakim PTUN sudah lihat langsung kondisi di lapangan. Saya berharap Gugatan Penggugat ditolak, karena yang dimohon itu sempadan jalan dan got. Itu memang jalan sejak dulu zaman kakek saya membangun Hotel pada tahun 1958, dan saya punya bukti suratnya,” ungkap Arsana
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 14 Juli 2025 di PTUN Denpasar. Sengketa kecil ini bisa berdampak besar, karena menyangkut kejelasan administrasi pertanahan dan perlindungan hak-hak warga atas tanah di kawasan permukiman warga di Gang Buntu. (Bud)
Social Footer