Breaking News

Pegang Peran Strategis, Jaksa Senior Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., Resmi Ditempatkan Di BGN

 


BALI.SATUSUARA.CO.ID
Jakarta || Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan konfirmasi resmi perihal pergeseran posisi salah satu jaksa senior terbaiknya. Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., dipastikan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan. Kepastian ini menyusul pelantikannya sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan di Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 21 Juli 2026 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari penugasan negara. Saat ini, status Ketut Sumedana adalah diperbantukan di BGN untuk memperkuat sistem pengawasan program strategis nasional.

“Status beliau saat ini diperbantukan sebagai Deputi di BGN. Dengan demikian, tugas operasional dan tanggung jawab Kajati Sumsel sementara diemban oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel sebagai Pelaksana Harian (Plh) hingga pejabat definitif ditetapkan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.

Dr. Ketut Sumedana bukanlah figur baru di dunia penegakan hukum Indonesia. Ia dikenal luas sebagai jaksa profesional dengan pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan. Sebelum akhirnya menerima amanah baru di BGN, ia telah menempati serangkaian posisi vital dan strategis, antara lain : 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, di mana ia menjadi corong komunikasi institusi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, yang menangani berbagai kasus hukum besar di Pulau Dewata, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, posisi terakhirnya di korps Adhyaksa.

Sementara itu, pihak Badan Gizi Nasional menyambut positif kedatangan Ketut Sumedana. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menilai bahwa latar belakang dan pengalaman Ketut di bidang pengawasan menjadi aset yang sangat krusial bagi lembaga yang tengah gencar menjalankan program prioritas nasional tersebut.

Menurut Agustina, Ketut akan memegang peranan kunci dalam memperkuat sistem pengawasan internal BGN. Tugas utamanya meliputi pendeteksian dini potensi penyimpangan, memastikan seluruh pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara ketat terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami ingin memastikan program ini berjalan tepat sasaran, efisien, dan sepenuhnya memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Kehadiran Pak Ketut akan membuat sistem deteksi dan pencegahan penyimpangan kami semakin solid,” tegas Agustina.

Dengan penempatan figur berlatar belakang penegakan hukum di tubuh BGN, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi program ketahanan pangan dan gizi nasional.(CVS)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close