Breaking News

Kunjungan Anggota Komisi 1 DPD RI Ngurah Ambara Kesejumlah Instansi Pemerintahan, Fokus Pada Pencegahan Dan Pemberantasan Narkotika



BALI.SATUSUARA.CO.ID #
Denpasar - Bali || Dalam kunjungan resmi Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Wilayah Bali Gede Ngurah Ambara Putra, SH bersama tim ke berbagai instansi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Pemerintah Daerah Bali dalam rangka reses pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Narkotika, disoroti relevansi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika. 


Dalam pertemuan tersebut, ditemukan bahwa koordinasi antar instansi belum optimal, menyebabkan keterlambatan dalam respons dan penanganan kasus narkotika.

Data yang dihimpun selama reses menunjukkan bahwa kasus narkotika terus meningkat, sementara anggaran BNN Bali cenderung menurun, menyoroti perlunya penyesuaian prioritas anggaran. Usulan bermunculan, termasuk pentingnya BNN Bali bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti pemerintah daerah, TNI, dan desa adat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Dalam konteks desa adat, baru 139 dari 1500 desa adat memiliki perarem untuk pencegahan narkotika. Sehingga, diusulkan agar setiap desa memiliki perarem atau aturan terkait masalah narkotika. Terkait program Desa Bersinar, baru 30 desa yang mengikutinya dari 750 desa di Bali. Ada kebutuhan untuk semua desa dinas di Bali untuk berpartisipasi dalam program ini dan alokasi anggaran desa perlu diarahkan ke upaya ini.

Usulan penting yang muncul dalam reses ini adalah untuk merevisi Undang-Undang Narkotika, yang antara lain mencakup:
1. Penegasan perlunya landasan hukum yang kuat agar didaerah ada koordinasi yang baik antara BNN, Pemda, POLRI, dan TNI dalam pencegahan narkotika.
2. Mendukung alokasi dana desa untuk program Desa Bersinar oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan.
3. Menekankan penggunaan jerat pidana hanya untuk mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika, sementara para korban harus diberikan rehabilitasi, kerja sosial, atau pendekatan restorative justice.
Semua usulan ini disusun untuk mengatasi kekhawatiran dan skeptisisme masyarakat serta memberikan langkah-langkah konkret dalam menghadapi masalah narkotika di Bali dan secara nasional.(cvs)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close